Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PINTER)

Tentang Pinter

Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit merupakan penilaian yang dilakukan oleh Instansi secara mandiri terhadap tingkat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Instansinya.

Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dilaksanakan dengan tujuan:

  • Menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah;
  • Mendorong terwujudnya ASN yang profesional, bermartabat, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan intervensi politik;

PINTER adalah Sistem Informasi yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil penilaian mandiri beserta buktinya ke BKN. Sistem informasi ini juga digunakan BKN untuk menyampaikan hasil verifikasi dan penilaian sistem merit ke instansi pemerintah.